PELAPORAN KECELAKAAN KERJA
Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Kerja di Lokasi Kerja. Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian bagi korban maupun perusahaan. Berdasarkan teori Domino Effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich) sudah dirancang untuk upaya mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja.
- Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di Tempat Kerja.
- Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di Tempat Kerja.
2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan.
- Pelatihan dan Pendidikan K3 kepada Tenaga Kerja.
- Konsultasi mengenai Penerapan K3 bersama Tenaga Kerja.
- Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan Penerapan K3 di Tempat Kerja.
3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen K3.
- Prosedur dan Aturan K3 di Tempat Kerja.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 di Tempat Kerja.
- Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di Tempat Kerja.
TUJUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN KERJA.
- Mengevaluasi secara objektif kasus kecelakaan kerja.
- Mengevaluasi efektifitas Program K3.
- Menentukan tingkat permasalahan K3 pada unit Plant, Departemen/Divisi dan Area Tertentu.
- Analisis Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) terhadap kasus yang spesifik.
- Mendorong Tenaga Kerja agar lebih tertarik terhadap K3.
- Menyediakan data dan fakta tentang masalah K3 terhadap P2K3.
- Mengukur efektifitas penggunaan alat - alat K3.
DASAR HUKUM PELAPORAN KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA :
- UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11.
- UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek.
- PP No. 4 Tahu 1994 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.
- Keppres No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
- Permenaker No. 03 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenakertrans No. Per. 25/MEN.XII.2008 Tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
TATA CARA PELAPORAN KECELAKAAN KERJA :
- Pengurus, Pengawas wajib melaporkan tiap kasus kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
- Kecelakaan yang dilaporkan terdiri dari :
- Kecelakaan Kerja.
- Kebakaran, Peledakan, Keracunan.
- Pencemaran Lingkungan.
- Kejadian Bahaya lainnya.
- Laporan disampaikan kepada Disnaker setempat dalam Waktu :
- 2 x 24 Jam untuk Kecelakaan Kerja.
- 14 hari setelah diagnosa ditetapkan untuk Penyakit Akibat Kerja.
- Dapat disampaikan sccara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.
ISI LAPORAN KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA :
- Nama Perusahaan dan Alamat Perusahaan
- Nama Tenaga Kerja, Alamat Tenaga Kerja, Jenis Pekerjaan, Jabatan, dan Unit Kerja.
- Tempat, Tanggal, dan Waktu Kecelakaan.
- Uraian Kejadian Kecelakaan Kerja.
- Jenis Pekerjaan pada Waktu Kecelakaan Kerja.
- Orang Terdekat atau Saksi yang melihat Kejadian.
- Sebutkan : Mesin, Instalasi, Alat, Cara Kerja, Bahan atau Lingkungan yang Menyebabkan Kecelakaan Kerja.
- Akibat Kecelakaan Kerja.
- Perkiraan atau Estimasi Kerugian.
- Upah, tunjangan atau penerimaan lain-lain.
0 Response to "PELAPORAN KECELAKAAN KERJA"
Posting Komentar