KETENTUAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (SMK2) MENURUT PERMEN ESDM NO. 10 TAHUN 2021
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah upaya pemenuhan standart peralatan dalam pemanfaatan tenaga listik, pengaman instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemakai tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi yang aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. Keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap intalasi penyedia tenaga listrik yang sesuai dengan persyaratan umum keselamatan ketenagalistrikan dan setiap instalasi pemakai tenaga listrik dan peralatan yang sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) atau Standart Internasional.
Dalam pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO), Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi. Instalasi tenaga listrik terdiri atas :
- Instalasi Penyedia Tenaga Listrik
- Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
- Instalasi Transmisi Tenaga Listrik
- Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
- Instalasi Pemakai / Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi
- Instalasi Pemanfaatan Tegangan Menengah
- Instalasi Pemanfaatan Teganagn Rendah
Dasar penerapan Peraturan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut :
- Undang - undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
- Undang - undang N0. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselataman Ketenagalistrikan.
TUJUAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
- Aman bagi Instalasi.
- Merupakan kondisi yang beroperasi secara berkelanjutan dalam kurun waktu yang telah direncanakan.
- Merupakan kondisi yang mampu mengantisipasi timbulnya resiko kerusakan akibat tidak normalnya operasi dan gangguan.
- Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
- Merupakan kondisi yang bebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal atau bahaya kimia.
- Ramah lingkungan.
- Merupakan kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup.
PENERAPAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
- Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik.
- Studi.
- Rancangan Teknis.
- Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik.
- Berpedoman pada perancangan Instalasi.
- Dilengkapi persyaratan dokumen pembangunan dan pemasangan.
- Peralatan Standart.
- Commisioning Test.
- Dokumen hasil pembangunan dan pemasangan.
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik.
- Dilakukan proses sertifikasi instalasi tenaga listrik.
- Mengacu pada peraturan pemerintah ESDM terkait tata cara sertifikasi instalasi tenaga listrik.
- Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik.
- Prosedur standart pengoperasian (SOP).
- Pola pengoperasian.
- Struktur organiasasi.
- Implementasi sistem manajemen K2 (SMK2)
- Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.
- Pedoman pemeliharaan yang ditetapkan oleh pemilik instansi.
- Pemeliharaan diberlakukan oleh badan usaha pemeliharaan atau tenaga listrik mandiri yang memiliki sertifikat kompetensi.
- Struktur Organisasi.
- Implementasi sistem manajemen K2 (SMK2).
- Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik.
- Pengawasan dilakukan pada setiap tahap pekerjaan, seperti proses fabrikasi, relokasi, rekondisi, pembangunan ataupun pemasangan.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (SMK2)
Sistem Manajeen Keselamatan Ketenagalistrikan adalah sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan ketengalistrikan untuk menciptakan keselamatan ketenagalistrikan. Sistem maajemen keselamatan dan ketenagalistrikan (SMK2) diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Penerapan Sistem manajemen keselamatan dan ketenagalistrikan (SMK2) berlaku pada :
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (SMK2)
- Penetapan Kebijakan Badan Usaha Terkait Keselamatan Ketenagalistrikan.
- Strategi badan usaha dalam mewujudkan keselamatan ketenagalitrikan berdasarkan ketentuan perudangan.
- Kerangka kerja terencana dan dapat diterapkan.
- Strategi untuk melakukan peningkatan penerapan SMK2 secara berkelanjutan.
- Sistem dokumentasi dan komunikasi penerapan SMK2.
- Penetapan Struktur Organisasi SMK2.
- Struktur organisasi SMK2 yaitu : Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), Teknisi K2, Tim Tanggap Darurat.
- Kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan K2.
- Perencanaan Pemenuhan Kebijakn Badan Usaha Terkait Keselamatan Ketenagalistrikan.
- Identifikasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain yan terkait.
- Memeriksa kondisi awal penerapan SMK2.
- Perumusan tujuan, sasaran dan program SMK2.
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran SMK2.
- Pelaksanaan Kebijakan Badan Usaha Terkait Keselamatan Ketenagalistrikan.
- Pengelolaan kemampuan operasi.
- Penatauan dan pengelolaan pekerjaan.
- Pendidikan dan pelatihan di bidang SMK2.
- Penerapan Manajemen Resiko.
- Pengelolaan dan penanggulangan kondisi darurat ketenagalistrikan.
- Penerapan Manajemen Perubahan.
- Penerapan Manajemen Informasi.
- Pelaksanaan keselamatan ketenaga listrikan di setiap aktifitas pengelolaan instalasi tenaga listrik.
- Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang K2.
- Dokumentasi pelaksanaan SMK2.
- Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Keselamatan Ketenagalistrikan.
- Pencapaian sasaran, target dan program K2.
- Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang terkait.
- Kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja.
- Pengelolaan administrasi K2.
- Hasil Audit penerapan K2.
- Dokumentasi dan tindak lanjut ketidaksesuaian penerapan K2.
PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (SMK2)
- Pemilik instalasi tenaga listrik bertanggung jawab terhadap penerapan SMK2.
- Dalam penerapan SMK2 pemilik instansi tenaga listrik wajib memiliki PJK2 yang ditetapkan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- PJK2 merupakan penanggung jawab teknik yang menduduki jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan.
- PJK2 merupakan penanggun jawab terhadap pelaksanaan penerapan SMK2 dan harus menyampaikan laporan kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi dan gangguan yang berdampak pada masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jendral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Jenis Laporan :
- Laporan singkat yang disampaikan secara bertahap paling lambat 4 jam dan kebenaran laporan paling lambat 24 jam terhitung sejak kejadian kecelakan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi atau gangguan yang berdampak pada masyarakat.
- Laporan lengkap yang disampaikan paling lambat 14 jam terhitung sejak kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi atau gangguan yang berdampak pada masyarakat.
AUDIT PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (SMK2)
Audit Penerapan SMK2 dilakukan melalui pemeriksaan secara sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur hasil pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam penerapan SMK2. Audit penerapan SMK2 dilakukan berdasarkan pedoman audit penerapan SMK2 yang ada dalam lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaan audit penerapan SMK2 pemilik instalasi tenaga listrik dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2.
0 Response to "KETENTUAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (SMK2) MENURUT PERMEN ESDM NO. 10 TAHUN 2021"
Posting Komentar