SEJARAH LAHIRNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDONESIA
Keselamatan dan kesehatan mempunyai hubungan yang erat, namun keduanya memiliki arti yang berbeda. Kecelakaan kerja yang sering terjadi di tempat kerja atau dunia indutri ataupun project dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan terutama pada tahun 2017 dan tahun 2018. Terbukti dari beberapa lembaga yang mempunyai data setiap tahun menunjukkan angka kecelakaan yang tinggi di dunia industri.
Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dimulai saat Belanda hadir di Indonsia pada abad ke 17. Pada waktu itu permasalahan keselamatan kerja di Indonesia mulai terasa untuk meminimalisir modal atau biaya yang ditanggung perusahaan. Saat jumlah Ketel Uap yang dipakai industri di Indonesia hingga muncullah undang - undang tentang kerja Ketel Uap di Tahun 1853. Penggunaan Ketel Uap terus bertambah jumlahnya hingga tahun 1898.
Penggunaan Mesin pun juga semakin meningkat dengan berkembangnya teknologi dan perkembangan pada sektor Industri. Untuk itu pada tahun 1905 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perundangan kesellamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Ordonatie/Regelement yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930 sehingga menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.
Pada tahun 1953 dilakukan survei oleh seorang ahli yang bernama Dr. Thiis Evenson dari International Labor Organization (ILO). Hasil survey tersebut menyatakan bahwa Inspeksi Industri hanya dilakukan oleh Departemen Perburuhan. Departemen Kesehatan hanya berfungsi sebagai Konsultan. Dasar Inspeksi ialah peraturan perburuhan dan Veiligheids Ordonatie/Reglement (VO) yang dibuat pada tahun 1930, pada tahun 1970 dicabut dan diganti dan diumumkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Mengingat pentingnya tenaga kerja bagi suatu negara sering terjadinya kerusakan lingkungan maupun kecelakaan kerja akibat sektor Industrialisasi, dunia Internasional menekankan tentang mutu proses K3 yang dikenal dengan Occupational Health and Safety Assesment Series (OHSAS) 18001. OHSAS juga mendukung reputasi perusahaan dan tanggung jawab terhadap client atau pelanggan dan masyarakat umum. OHSAS 18001 memasukkan struktur organisasi K3 di perusahaan yang didalamnya terdapat proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut sehingga tercapai kondisi Zero Accident.
Di Indonesia sistem pengendali mutu K3 yang sekarang dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang didasari atas Permenaker No. 05 Tahun 1996 yang berisi "Semua perusahaan besar yang mempunyai lebih dari 100 orang pekerja wajib mempunyai SMK3, dan perusahaan kecil apabila ada proses atau kegiatan yang berpotensi Kecelakaan Kerja. Keadaan ini didasari fakta bahwa kecelakaan di Indonesia 80% disebabkan oleh perilaku tenaga kerja yang tidak aman. Dengan berjalannya waktu penerapan SMK3 di Indonesia mengalami berbagai perubahan dan kemajuan diantaranya diterbitkan Undang - Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Permenaker No. 05 Tahun 1996 juga telah direvisi menjadi PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penerapan SMK3 di Indonesia.
0 Response to "SEJARAH LAHIRNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDONESIA"
Posting Komentar