banner

PENGAWASAN K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN


PENGERTIAN
1. KEBAKARAN

Kebakaran adalah suatu nyala api entah itu kecil ataupun besar pada tempat yang tidak kita hendaki dan kapanpun bisa terjadi. Kebakaran lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusa (human error) yang berdampak kerugian harta benda dan terhentinya sebuah pekerjaan atau kegiatan bahkan memakan korban jiwa. Dari akibat kebakaran yang menimpa perumahan/pemukiman penduduk pada umumnya terbakar habis karena adanya bahan/elemen yang mudah terbakar sedangkan pada bangunan gedung dengan rangka beton masih meninggalkan sisa rangka fisik.

2. PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Penanggulangan Kebakaran adalah usaha/upaya yang dilakukan untuk mencegah, menyiagakan, memadamkan dan penanganan akibat kebakaran. Dengan Demikian penanggulangan bahaya kebakaran dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :

a. Kegiatan Pencegahan Bahaya Kebakaran
Untuk mencegah kebakaran yang efektif adalah upaya menghilangkan faktor penyebab kebakaran yang berbentuk :
  • Faktor Alam seperti sambaran petir pada bahan yang mudah terbakar, gempa bumi yang merusak jalur gas bahan bakar, cahaya metahari yang memantul ke kaca cembung dan mengenai daun kering disekitarnya dll.
  • Faktor Manusia seperti kesalahan, keteledoran, tindakan kurang hati-hati, kesengajaan yang tidak mengenal bahaya dsb.
Upaya pencegahan kebakaran dapat dilakukan dengan upaya berikut :
  • Upaya teknis untuk menghilangkan faktor penyebab kebakaran yang bersifat fisik atau teknis berupa perencanaan yang memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan.
  • Upaya untuk menghilangkan faktor manusia sebagai faktor penyebab kebakaran dengan melakukan pendekatan tertentu, sosialisasi  dll.
b. Kegiatan Kesiagaan Terhadap Kebakaran
Pada tahapan kesiagaan terhadap kebakaran dapat dilakukan upaya berikut :
  • Identifikasi Potensi Bahaya (Fire Hazard Identification) terhadap sumbe potensi bahaya kebakaran.
  • Analisa Resiko (Fire Risk Assessment) terhadap tingkat resiko dari potensi bahaya yang sudah diidentifkasi.
  • Sarna Proteksi Kebakaran aktif atau alat yang disiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran, misal : detector, springkle, hydrant, APAR dll.
  • Sarana Proteksi Kebakaran Pasif berupa alat, sarana atau metode pengendalian penyebab kebakaran, misal dengan pemilihan bahan bangunan yang tahan dengan api.
c. Kegiatan Pemadaman Awal dan Penyelamatan
Tahapan ini meliputi usaha yang dilakukan untuk menguasi keadaan dalam pemadaman kebakaran yang masih dalam tahapan awal dan mempersiapkan, melaksanakan usaha penyelamatan jika berpotensi kebakaran akan meluas. 

d. Kegiatan Pemadaman Kebakaran
Sarana peralatan yang diperlukan yang digunakan untuk pemadaman kebakaran. Dalam tahap ini dijelaskan dengan beberapa aspek yaitu :
  • Tersedianya sarana pemadaman yang dibutuhkan seperti Hydrant dan persediaan air yang cukup.
  • Komunikasi dengan pasukan pemadam kebakaran di wilayah setempat.
  • Kesiagaan pasukan kebakaran untuk dapat mencapai lokasi kebakaran dengan cepat dan sigap.
  • Tersedianya sistem penyediaan air di wilayah setempat.
  • Kondisi pada instansi/perusahaan yang bersangkutan dalam pengamanan lingkungan, penyelamatan korban, dan berkomunikasi dengan warga setempat untuk membantu upaya pemadaman, penanganan masalah listrik, penyediaan air dsb.
e. Kegiatan Penanganan Akibat Kebakaran
Suatu kegiatan yang dilakukan pasca terjadinya kebakaran guna mempercepat proses pemulihan kembali di segala aspek meliputi :
  • Rehabilitasi adalah perbaikan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat pada suatu wilayah pasca kebakaran dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya kembali suatu kegiatan perusahaan/instansi dan lingkungan masyarakat.
  • Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana pada suatu perusahaan/instansi pada wilayah pasca kebakaran.

3. PENGAWASAN K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu aktifitas untuk menilai ketidaksesuaian aturan yang telah ditetapkan. Dasar pengawasan K3 adalah pembinaan yang sudah disebutkan pada Undang-undang No. 01 Tahun 1970 pasal 5. Resiko kebakaran adalah perkiraan tingkat keparahan apabila terjadi kebakaran, yang terdapat pada 3 faktor :
  • Tingkat kemudahan terbakarnya (Flammability)
  • Jumlah dan kondisi bahan bakar yang mudah terbakar.
  • Tingkat paparan dan besaran nilai object yang beresiko.

DASAR HUKUM PENGAWASAN K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Dasar hukum K3 terhadap penanggulangan kebakaran adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1970. Beberapa hal yang mendasar adalah sebagai berikut :
  • Tujuan K3 salah satunya adalah masalah penanggulangan kebakaran.
  • Syarat K3 dalam penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat satu poin b, d, dan q.
  • Pasal 9 ayat 3 yang mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
  1. Konsep Sistem Proteksi : Sarana proteksi aktif, sarana proteksi pasif, fire safety manajemen.
  2. Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran yang berupa detector dan alarm.

  3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) digunakan untuk memadamkan kebakaran pada awal terjadinya kebakaran. Syarat jenis media pemadam, penempatan dan kelas kebakaran, maupun berat minimum harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan.

  4. Hydrant adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang permanen berupa jaringan pipa berisi air bertekanan terus menerus dan siap untuk digunakan. Komponen utamanya adalah persediaan air yang cukup, sistem pompa yang handal, sambungan untuk mensuplai air dari mobil pemadam kebakaran, jaringan pipa yang cukup, selang dan nozzle.

  5. Sprinkler adalah sebuah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen untuk melindungan bangunan dari bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis memancarkan air melalui kepala springkler yang akan pecah gelas kacanya pada suhu tertentu. Komponen utama springkler adalah persediaan air, pompa, siamese connection, jaringan pipa, kepala springkler.

  6. Sarana Evakuasi adalah sarana dalam membentuk suatu tempat atau konstruksi yang digunakan untuk evakuasi.
  7. Kompartemensi adalah melakukan pengendalian kebakaran melalui tata ruang suatu bangunan.

  8. Sistem Pengendalian Asap dan Panas. Asap dan panas merupakan objek yang sangat berbahaya bagi manusia, oleh karena itu perlu diperhitungkan pengendalian asap dan panas dengan pembuatan jalur atau cerobong asap.

  9. Pressurized Fan digunakan untuk memecah konsentrasi gas dan uap yang terbakar berada dibawah flammable range, sehingga terhindar dari resiko kebakaran.

  10. Tempat Penyimpanan Bahan Cair atau Gas yang Mudah Terbakar harus diletakkan diluar ruangan dengan jarak tertentu dari bangunan lain. Persediaan bahan bakar cadangan dalam ruangan harus dibatasi maksimal 20 liter dengan tempat yang mudah terbakar.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Konsep Manajemen Penganggulangan Kebakaran :
a. Pre Fire Control
  • Identifikasi potensi bahaya kebakaran
  • Identifikasi tingkat ancaman bahaya kebakaran
  • Identifikasi scenario
  • Perencanaan Tanggap Darurat
  • Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Pelatihan
b. In Case Fire Control
  • Deteksi alarm
  • Padamkan
  • Lokalisir
  • Evakuasi
  • Rescue
  • Amankan
c. Post Fire Control
Setiap terjadi kebakaran besar maupun kecil, termasuk hampir kebakaran lakukan langkah investigasi, analisis, rekomendasi, rehabilitasi. Penerapan manajemen K3 mencakup :
  • Pendekatan Hukum
  • Pendekatan Ekonomi
  • Pendekatan Kemanusiaan
SISTEM TANGGAP DARURAT
Keadaan darurat adalah situasi atau kondisi yang tidak normal atau terjadi secara tiba-tiba. Berikut dijelaskan jenis keadaan darurat :
1. Bencana Alamiah (Natural Hazard)
  • Banjir
  • Kekeringan
  • Badai
  • Angin Puting Beliung
  • Gempa
  • Petir
  • dll
2. Kegagalan Teknis (Technological Hazard)
  • Pemadaman Listrik
  • Bendungan Jebol
  • Kebocorn Nuklir
  • Peristiiwa Kebakaran/Ledakan
  • Kecelakaan Kerja/Lalu lintas
  • Perang
  • dll
Tahapan perencanaan keadaan darurat adalah sebagai berikut :
  • Identifikasi bahaya dan resiko bahaya
  • Tinjau ualang rencana yang telah ada
  • Tentukan tujuan dan ruang lingkup
  • Pilih jenis perencanaan yang akan dibuat
  • Tntukan tugas dan tanggung jawab personil
  • Tentukan konsep pelaksanaan
  • Tulis dan Perbaiki

PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
Instruksi Kepmenaker No. Inst 11/M/BW/1997 Tentang Perintah kepada jajaran pengawasan K3 dalam penanggulangan kebakaran yang dilengkapi petunjuk teknis dan form bentuk pelaporan pemeriksaan pengujuan serta pengesahannya. Kegiatan teknis hanya dapat dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis, namun semua pegawai pengawas minimal mengetahui prosedurnya secara administrasi.

0 Response to "PENGAWASAN K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN"

Posting Komentar