banner

MENGENAL OHSAS 18001 (SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA)

OHSAS 18001 singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series adalah suatu standart internasional yang sudah ditetapkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. OHSAS 18001 memberikan elemen dasar dari sistem manajemen keselamatan yang efektif yang dapat diterapkan dengan sistem manajemen lainnya yang mampu mencapai dan meningkatkan produktivitas di perusahaan.

OHSAS 18001 dapat disejajarkan dengan ISO 9001, ISO 14001 dan sistem manajemen lainnya. OHSAS 18001 disusun berdasarkan metode PDCA (Plan - Do - Check - Act) yang dijelaskan sebagai berikut :
  • Plan (Perencanaan) : membangun tujuan dan proses yang diperlukan perusahaan untuk mencapai hasil yang sesuai dengan kebijakan K3.
  • Do (Pelaksanaan) : Menerapka proses yang sudah direncanakan.
  • Check (Pemeriksaan) : Pemantauan dan menilai proses kegiatan yang dilakukan perusahaan terhadap kebijakan K3 yang sudah ditetapkan.
  • Act (Tindakan) : Melakukan tindakan untuk meningkatkan kinerja K3.

MANFAAT PENERAPAN OHSAS 18001
  • Melindungi tenaga kerja dari semua macam potensi bahaya dan penyakit akibat kerja (PAK).
  • Mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak menerapkan OHSAS 18001 akan diberikan sanksi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam melindungi tenaga kerja.
  • Meningkatkan kepercayaan terhadap client. Perusahaan yang sudah menerapkan OHSAS 18001 dapat meyakinkan client terhadap semua prosedur kerja dan dapat menjamin prosesnya dengan aman dan tertib.

PERSAMAAN OHSAS 18001 DENGAN PP NO. 50 TAHUN 2012
Di Indonesia ada dua Sistem Manajemen K3 yaitu OHSAS 18001 dan PP No. 50 Tahun 2012 yang digunakan oleh perusahaan. Dua standart ini memiliki kesamaan pada prinsip yang ada di dalamnya. Adapaun kesamaan tersebut dijelaskan sebagai berikut :

Langkah penerapan standart SMK3 di Indonesia memiliki langkah yang sama dengan OHSAS 18001. Pada PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 06 disebutkan bahwa SMK3 meliputi :
  1. Penetapan kebijakan K3 yang dibuat perusahaan. Kebijakan K3 memuat visi, misi, dan komitmen perusahaan serta program kerja yang mencakup semua kegiatan yang ada di perusahaan.
  2. Perencanaan K3. Rencana K3 ditetapkan oleh perusahaan yang mengacu pada kebijakan K3 yang sudah dibuat.
  3. Pelaksanaan Rencana K3. Melaksanakan dan menerapkan rencana K3 sesuai dengan rencana yang sudah dibuat.
  4. Pengawasan dan Evaluasi Kinerja K3. Dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, penilaian dan audit internal SMK3. Hasil pengawasan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan perbaikan.
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3. Peninjauan dilakukan untuk menjamin efektivitas penerapan SMK3.

PERBEDAAN OHSAS 18001 DENGAN PP NO. 50 TAHUN 2012


Setelah kita mengetahu hubungan antara OHSAS 18001 dengan PP No. 50 Tahun 2012 baik persamaan dan perbedaannya, kini perusahaan dihadapkan dengan dengan pilihan mana yang terlebih dahulu diprioritaskan ?

Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, opsi yang harus diutamakan terkait dengan tujuan perusahaan apakah untuk :
  1. Memenuhi persyaratan atau bersaing bisnis di tingkat global seperti pengadaan jasa, eksport dan import dimana perusahaan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi yang diakui ketika bekerja sama dengan client ataupun supplier.
  2. Memenuhi persyaratan yang bersifat wajib sesuai dengan perundangan.
Jika anda bertanya mana yang lebih penting ? Maka jawabannya adalah keduanya merupakan hal yang sangat penting. Karena OHSAS dan SMK3 memiliki tujuan yang sama yaitu mencegah resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Keduanya harus dijalankan secara bersama - sama kerena sudah dijelaskan bahwa OHSAS dan SMK3 memiliki persamaan yang akan dijalankan pada proses implementasinya.

0 Response to "MENGENAL OHSAS 18001 (SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA)"

Posting Komentar