MANAJEMEN RESIKO DALAM PENERAPAN SMK3
MANAJEMEN RESIKO (RISK MANAGEMENT)
Upaya yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan organisasi terkait dengan resiko. Kompomen kunci dari manajemen K3 dan bagian dari manajemen proses yang bertujuan untuk mengendalikan resiko pada sumbernya sebagai pertanggungjawaban terhadap resiko yang diciptakan atau dihasilkan dari kegiatan perusahaan. Layaknya untuk mencapai hasil yang terbaik dilakukan oleh Multi - Disciplinary Team merupakan proses perbaikan yang berkelanjutan (Continual Improvement).
HUBUNGAN MANAJEMEN RESIKO DAN SMK3
ELEMEN UTAMA DALAM MANAJEMEN RESIKO :
- Tetapkan Strategi, Organisasi dan Risk Management Context (Establish the contect)
- Identify Risk,
- Analyse Risk,
- Evaluate Risk,
- Treat Risk,
- Monitor and Review,
- Communicate and Consult.
HAL YANG DIPERLUKAN PADA MANAJEMEN RESIKO :
- Penilaian Resiko di setiap aktifitas kerja (Risk Assessment)
- Pengendalian dan pemantauan Resiko (Risk Control dan Monitoring)
- Komunikasi kepada semua tenaga kerja yang terlibat (Risk Communication)
INTEGRATED RISK MANAGEMENT
POTENSI BAHAYA (HAZARD) : Sesuatu yang memiliki potensi yang dapat menyebabkan cidera, sakit atau kerusakan aset (mesin,benda atau peralatan) dan lingkungan.
RESIKO (RISK) : Kerugian atau kerusakan yang terjadi dari paparan atau akibat bahaya dan kemungkinan konsekuensi yang ditimbulkan dari bahaya atau kerusakan.
PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT)
Penilaian risiko merupakan suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk memperkirakan/menilai suatu risiko dari Situasi yang bisa didefinisikan dengan jelas ataupun potensi dari suatu ancaman atau bahaya baik secara kuantitatif atau kualitatif. Alasan dilakukan Penilaian Resiko (Risk Assessment) adalah
- Human Factors : menyelamatkan tenaga kerja, meminimalisir kecelakaan kerja, cidera akibat kerja, penyakit akibat kerja, meningkatkan disiplin, moral, partisipasi dan keterlibatan atau kerjasama tenaga kerja.
- Legal Factors : memenuhi dan menaati peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Financial Factor : untuk mengendalian biaya, mutu, meningkatkan produktifitas, dan meningkatkan nilai saham perusahaan.
Tujuan dilakukannya Penilaian Resiko (Risk Assessment) adalah
- Mengetahui, memahami dan mengukur resiko yang terdapat di tempat kerja.
- Melakukan penilaian finansial dan mengendalikan resiko.
LANGKAH LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENILAIAN RESIKO :
1. PERSIAPAN (PREPARATION)
PEMBENTUKAN TIM :
Persiapan Penilaian Resiko tidak bisa dilaksanakan oleh satu orang saja namun melibatkan beberapa orang (Team) yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap pekerjaan (Multi Disciplinary Team. Adapun Anggota Tim tersebut :
- Management Staff.
- Process atau Fasility Engineers.
- Techinal Personil.
- Supervisor.
- Production Operator.
- Maintenance Staff
- Safety Personil
- Contractor atau Supplier (Jika ada)
PENGUMPULAN INFORMASI :
- Rencana Tata Letak Pabrik/Project (Plant Layout Plan)
- Alur dan Proses Kegiatan (Process Flow Chart)
- Daftar Kegiatan Kerja (List of WOrk Activities)
- Daftar Bahan Kimia yang Digunakan (List of Chemical Used)
- Daftar Mesin dan Peralatan yang Digunakan (List of Machinerdy and Tools Used)
- Catatan Incident dan Accident Sebelumnya (Records of Past Incident and Accident)
- Perundang-udangan yang relevan (Relevant Legislation)
- Kode Praktek/Kerja yang Relevan (Relevant Codes of Work)
- Catatan Inspeksi (Inspetions Records)
- Catatan Pemeliharaan (Maintenance Record)
- Rincian Pengendalian Resiko yang ada (Details of Existing Risk Control)
- Laporan Audit K3 (OSH Audit Report)
- Umpan Balik dari Staff, Klien, Suppliers dll (Feedback from staff, client and supplier or Stakeholder)
- Prosedur Kerja yang Aman (Safe Work Procedures)
- Risalah Rapat Panitia K3 (Minutes of Meeting OSH Committee)
- Informasi lain seperti MSDS, Pabrikan, Instruksi Manual (Other Information Such As MSDS, Manufacturers and Instruction Manual)
- Salinan dari Semua Penilaian Resiko Sebelumnya (Copes of Any Relevant Previous Risk Assessment)
2. IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA (HAZARD IDENTIFICATION)
Proses yang digunakan untuk menentukan semua kemungkinan situasi apa yang akan terjadi, situasi yang dapat terjadi, kenapa dan bagaimana proses kejadiannya. Tujuan diadakannya Identifikasi Potensi bahaya adalah untuk mencari atau memperoleh informasi sebagai berikut:
- Mengetahui jenis potensi bahaya yang ada.
- Mode kejadian kecelakan dan lingkup penyebarannya.
- Kemungkinan terjadinya kecelakaan.
- Tingkat pemenuhan syarat K3/Standart K3
- Perkiraan dampak dan situasi akibat kecelakaan.
- Tingkat penerapan K3.
- Perkiraan kesiapan dalam situasi keadaan darurat.
3. PENGENDALIAN RESIKO (RISK CONTROL)
Pengendalian resiko merupakan langkah penting dan menentukan keseluruhan dalam manajemen resiko. Pengendalian resiko berperan dalam meminimalisir tingkat resiko yang ada dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah. Cara pengendalian resiko dilakukan melalui :
- ELIMINASI : pengendalian ini dilakukan dengan cara mengilangkan sumber bahaya (Hazard) tersebut.
- SUBSTITUSI : mengurangi resiko dari bahaya dengan cara mengganti proses, mengganti input lainnya dengan resiko yang lebih rendah.
- ENGINEERING : mengurangi resiko bahaya dengan car melakukan metode rekayasa teknik pada alat, mesin, infrastruktur, lingkungan atau bangunan.
- ADMINISTRASI : mengurangi resiko dengan cara melakukan pembuatan prosedur, aturan, pemasangan rambu safety (safety sign), tanda peringatan, training dan seleksi terhadap kontraktor, material dan mesin.
- ALAT PELINDUNG DIRI : mengurangi resiko bahaya dengan cara menggunakan alat perlindungan diri misalnya safety helmet, masker, sepatu safety, bodyharness, kacamata pelindung dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
4. PENCATATAN (RECORD KEEPING)
- Membuat catatan temuan yang mencakup :
- Unit kerja, Tanggal, MSDS, Label, dan tindakan Pengendalian.
- Nama, posisi tenaga kerja, dan Susunan Tim.
- Daftar Bahan berbahaya dan Informasi bahaya yang ditimbulkan.
- Identifikasi Resiko dan Kesimpulan Resiko
- Rekomendasi yang disetujui oleh penilai.
- Posisi dan tanda tangan manajemen yang menerima dokumen yang telah ditandatangani.
- Risk Treatment Schedule dan Action Plan yang berisikan informasi sebagai berikut :
- Siapa yang bertanggung jawab untuk menerapkan rencana yang telah dibuat.
- Sumber daya yang akan digunakan.
- Alokasi Dana.
- Jadwal atau Schedule untuk penerapan rencana yang telah dibuat.
- Rincian mekanisme dan frekuensi review terhadap pemenuhan rencana pengendalian resiko.
5. PEMANTAUN, DAN PENINJAUAN (MONITORING AND REVIEW)
- Monitoring Resiko (Risk Monitoring) bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah terjadi perubahan atau penyimpangan dari pengendalian yang direncakanan melalui kegiatan pemeriksaan, supervisi, observasi berkala terhadap status pengendalian. Monitoring dilaksanakan terhadap kerangka kerja manajemen resiko, proses menajemen resiko dan pengendalian resiko itu sendiri.
- Tinjauan Resiko (Risk Review) adalah kegiatan yang dilaukan untuk menentukan kelayakan, kesesuaian, kecocokan, kecukupan dan efektivitas suatu sistem dalam mencapai sasaran yang sudah ditentukan atau ditetapkan.
- Review dan Revisi dilakukan apabila terjadi :
- Perubahan volume produksi, perlengkapan, instalasi, bahan, proses, tindakan dan tindakan pencegahan.
- Kecelakan kerja, gangguan kesehatan dan penyimpangan.
- Diperoleh informasi tentang potensi bahaya.
- Penggunaan tindakan pengendalian, teknologi baru dll
- Monitoring dan Review Dokumen dilakukan untuk mengetahui :
- Rincian mekanisme dan frekuensi dari Tinjauan ulang Resiko Review of RIsk dan Proses manajemen resiko secara keseluruhan.
- Hasil Tinjauan ulang (Review) dan prosedur monitoring lainnya.
- Rincian bagaimana rekomendasi tinjauan ulang (Review) yang ditindak lanjuti dan diterapkan
- Konsultasi harus dilakukan jika :
- Ditemukannya Identifikasi potensi bahaya.
- Penilaian resiko.
- Penetapan tindakan pengendalian.
- Tinjauan ulang dan monitoring efektivitas tindakana pengendalian yang dilakukan.
- Rencana perubahan atau modifikasi lingkungan kerja, plant, equipment, proses kerja, sistem kerja dan penggunaan bahan.
- Dokumentasi dilakukan dengan bertujuan untuk :
- Menunjukkan proses yang dilakukan.
- Mempersiapkan bukti bahwa tela dilakukan pendekatan istematis dalam identifikasi dan analisis resiko.
- Mempersiapkan bukti untuk mengambil keputusan dalam merencanakan dan tindak lanjut pengendalian resiko.
- Mempersiapkan sebagai mekanisme untuk pertanggungjawaban.
- Memfasilitasi monitoring dan review yang bekelanjutan.
- Mempersiapkan bukti Audit K3
6. EVALUASI RESIKO (RISK EVAUATION)
Evaluasi resiko merupakan rangkaian akhir dari Penilaian Resiko. Evaluasi resiko dilakukan untuk membantu perusahaan dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hasil analisis resikonya dengan cara membandingkan tingkat level resiko yang berhasil diidentifikasi dalam proses analisis kriteria resiko yang sudah ada sebelumnya. Proses
Proses evaluasi ini menentukan bagaimana setiap resiko akan terjadi. Tahapan dalam evaluasi ini dilakukan dengan membuat daftar resiko dan prioritasnya dengan menggunakan mempertimbangkan ketentuan Resiko yang paling tinggi level/resikonya harus diprioritaskan.
KESIMPULAN
- Risk Management = Proactive Management
- Risk Management bertujuan mengurangi kemungkinan dan dampak atau konsekuensi dari semua kecelakaan kerja yang berpotensi Major Accident.
- Risk Assessment adalah tahapan dari Risk Management untuk menganalisis dan mengevaluasi resiko pada peralatan, sistem kerja, proses kerja, pekerjaan dan prosedur (SOP).
- Risk Assesment bertujuan membantu efektifitas pelaksanaan Risk Management untuk mengidentifikasi resiko yang perlu dikurangi dan dikendalikan, Mengidenifikasi resiko yang perlu dicermati dan diberikan perhatian atau diprioritaskan.
Peran K3 dalam Perusahaan :
- Sebagai LOSS CONTROL untuk mengendalikan kerugian atau inefiensi.
- Sebagai COMPLIANCE AGENT untuk meyakinkan terpernuhnya norma - norma dan peraturan K3
- Sebagai ADVISORY BODY terhadap unit usaha/karyawan dalam penerapan K3.
- Sebagai MANAGEMENT TOOLS dalam menjalankan fungsi kontrolnya dalam aspek K3.
0 Response to "MANAJEMEN RESIKO DALAM PENERAPAN SMK3"
Posting Komentar