SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
PENGERTIAN SMK3 :
SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak lepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, dan terintegrasi melalui SM3 agar menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standart. Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melaukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerja masing - masing.
DASAR HUKUM SMK3 :
- Undang - undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal.
- Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal (Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87).
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang penting di semua pihak.
- Kecelakaan kerja masih relatif tinggi.
- Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
- Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3.
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran hal K3.
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional.
- Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program.
- Tidak adanya yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasinal baik politis maupun sosial.
- Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral.
- Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam oerusahaan, belum ditempatkan sebagai mitra usaha.
- Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil.
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien
- Mengetahui pemenuhan perushaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan resiko di Perusahaan
- Mencegah kerugian yang besar kepada Perusahaan.
- Pengakuan terhadap kinerja K3 di Perusahaan atas pelaksanaan dan penerapan SMK3.
- Penetapan Kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan Renacana K3
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
- Peninjauang Ulang dan Peningkatan Kerja SMK3
- Sumber daya Manusia
- Sistem dan Prosedur
- Sarana dan Fasilitas
- Lingkungan Internal dan Eksternal
- Organisasi dan Tanggung Jawab
- Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko (HIRADC)
- Dokumen dan Pendokumentasian
- Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya dalam sistem kegiatan opesi perusahaan.
- Memastikan bahwa pengelolaan K3 di Perusahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standart teknis, standart K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen Perusahaan.
- Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya yang potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon terhadap keadaan gawat darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
0 Response to "SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)"
Posting Komentar