PENEMPATAN APAR MENURUT KEMENAKERTRANS RI DAN NFPA
STANDART PENEMPATAN APAR MENURUT KEMENAKERTRANS RI
Standart penempatan APAR sangat perlu untuk diperhatikan. Penempatan APAR telah diatur oleh pemerintah melaui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Standart penempatan APAR juga telah diatur dalam persyaratan NFPA 10. Bagi para pengguna alat pemadam api ringan sangat disarankan untuk menjadikan aturan tersebut sebagai acuan.
APAR harus dirawat dan dijaga supaya tidak rusak dan ilang saat dibutuhkan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menempatkan APAR. Berikut sudah kami rangkum poin penting dalam penempatan APAR :
- Tempatkan penempatan APAR pada area yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh benda atau ganguan lainnya.
- Diatas penempatan APAR dipasang tanda APAR yang jelas dan sesuai dengan standart.
- Pasang APAR pada dinding dengan jarak minimal 15 cm dari lantai atau idealnya adalah 125 cm dari lantai.
- Jarak antara APAR dari satu dengan yang lainnya adalah 15 meter atau bisa disesuaikan sesuai saran Ahli K3.
Penempatan APAR sesuai dengan standart juga akan mempermudah perugas Damkar atau tim tanggap kebakaran untuk mengakses APAR tersebut. Pada saat menempatkan APAR baik di dalam maupun di luar ruangan, perhatikan juga suhu pada area tersebut, jangan sampai area tersebut melebihi standart yang telah ditetapkan. APAR GuardALL dan FireFix memiliki operating suhu yang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan di dalam maupun di luar ruangan. Kedua Merk tersebut telah lulus uji di Laboratorium Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.
Note : Batas suhu ruangan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980 adalah tidak melebihi 49 °C atau turun sampai minus 44 °C kecuali APAR tersebut dibuat khusus untuk suhu melebihi yang sudah ditetapkan.
STANDART PENEMPATAN APAR DI LUAR RUANGAN
Jika anda ingin meletakkan APAR di luar ruangan (Outdoor) disarankan untuk menggunakan Box APAR kecuali anda menggunakan APAR yang berkualitas yang tahan terhadap paparan cuaca yang ekstram. Box APAR berfungsi untuk melindungi semua komponen APAR dari paparan cuaca baik itu hujan maupun sinar matahari.
Jika anda ingin menggunakan Box APAR pilihlah yang sesuai dengan ukuran tabung APAR. Ada beberapa jenis Box APAR yaitu Box APAR yang memiliki pintu atau penutup yang bisa dikunci dan Box APAR yang tidak bisa dikunci. Box APAR yang tidak bisa dikunci biasanya pintu terbuat dari besi atau fiber. Sementara untuk jenis Box APAR yang bisa terkunci biasanya ada bagian yang terbuat dari kaca. Dalam keadaan darurat pintu Box APAR tersebut bisa dipecahkan dan APAR bisa diambil.
STANDART PENEMPATAN APAR MENURUT NATIONAL FIRE PROTECTION ASSOCIATION (NFPA)
Bagi kalian para Petugas HSE adalah orang yang bertanggung jawab dalam alat maupun sistem proteksi kebakaran di suatu perushaan dan harus mengetahui lokasi penempatan APAR yang tepat.
Pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi terlebih dahulu lokasi kerja yang membutuhkan APAR, Selain itu Petugas HSE harus tau berapa banyak APAR yang dibutuhkan untuk memproteksi area tersebut. Seperti yang sudah ditentukan oleh NFPA 10 dalam penempatan APAR tidak boleh sekedar meletakkan.
LOKASI YANG HARUS TERSEDIA APAR
Standart penempatan APAR menurut NFPA sudah disebutkan bahwa APAR amat sangat diperlukan dan harus ada di beberapa tempat atau bangunan seperti :
- Pelayanan Kesehatan
- Apartemen
- Tempat Persidangan/Majelis
- Area Bisnis
- Panti Asuhan
- Hotel dan Asrama
- Area Industri dan Pabrik
- Kamar Penginapan
- Bangunan Perdagangan
- Area Perumahan
- Bangunan Pendidikan
- Penyimpanan Barang
- dll
Penggunaan APAR tidak diwajibkan untuk lingkup kecil seperti rumah/tempat tinggal yang hanya berisi beberapa keluarga saja. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan bangunan yang mewajibkan APAR, anda bisa cek di NFPA 1 Tabel 13.6.1.2, Fire Code (2018).
PENEMPATAN APAR DAN PENGGUNAAN APAR SESUAI STANDART NFPA
Dibutuhkan beberapa APAR yang diklasifikasikan menurut jenis dan kelas kebakaran. Berikut kami jelaskan Syarat Penggunaan dan Penempatan APAR berdasarkan Kelas Kebakaran yang telah diatur NFPA 10
1. KEBAKARAN KELAS A
Kebakaran ini disebabkan oleh benda padat non-logam yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, plastik, karet, dll. Jadi dibutuhkan APAR untuk memproteksi area yang berpotensi resiko kebakaran kelas A. NFPA menganjurkan kepada anda untuk menghitung luas total bangunan, seperti cara yang sudah diperhitungkan NFPA yaitu Bagi total luas lantai dengan luas maksimum lantai yang diproeteksi. Kemudian Jarak antara APAR dengan pintu akses ruangan/lantai yang diproteksi tidak lebih dari 22,9 meter.
2. KEBAKARAN KELAS B
Kebakaran ini bisa terjadi karena adanya benda cair, uap, maupun gas yang mudah terbakar seperti minyak, bensin, alkohol, campuran cat dll. Untuk itu harus ada APAR yang memproteksi untuk area yang terdapat cairan mudah terbakar. NFPA menganjurkan untuk menempatkan APAR tidak lebih dari 9,1 meter hingga 15,25 meter (disesuikan dengan jenis bahaya kebakaran)
3. KEBAKARAN KELAS C
Untuk kelas kebakaran ini dipicu oleh masalah electrical yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran seperti terjadi arus pendek, konsleting listrik dll. Jika area tersebut terdapat panel atau peralatan yang dialiri listrik penempatan APAR tidak boleh sembarangan dan harus menyiapkan APAR yang tidak menghantarkan aliran listrik.
4. KEBAKARAN KELAS D
NFPA mewajibkan peletakan APAR pada area yang berpotensi kebkaran yang melibatkan benda logam yang mudah terbakar seperti magnesium, natrium dll. Dan jarak peletakan APAR tidak lebih dari 22,9 meter dari area yang berpotensi kebakaran.
5. KEBAKARAN KELAS K
APAR juga dianjurkan untuk diletakkan di dapur. Kebakaran yang biasa terjadi di dapur adalah yang melibatkan minyak goreng, gas, maupun peralatan memasak lainnya. NFPA menganjurkan jarak peletakkan APAR tidak lebih dari 9,1 meter dari area yang berpotensi terjadi kebakaran untuk memproteksi dapur dari kebakaran.
0 Response to "PENEMPATAN APAR MENURUT KEMENAKERTRANS RI DAN NFPA"
Posting Komentar