banner

PENTINGNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya yang harus kita lakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingfa dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan demotivasi dan menurunnya produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960 Bab I pasal II, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar Tenaga Kerja memperoleh prioritas kesehatan yg setinggi - tingginya, baik jasmani, rohani, maupun dengan usaha pencegahan, pengobatan terhadap penyakit ataupun gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan maupun penyakit umum dan lingkungan kerja.

Menurut H. W Heinrich dalam Notoamodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10% atau kedua hal tersebut terjadi bersamaan.

Berdasarkan Moekijat (2004), Prohram Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :
  1. Berdasarkan Alasan Perikemanusiaan. Pertma para manager akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan. Mereka melakukan hal demikian untuk mengurangi rasa sakit (luka) yang sebanyak mungkin dari akibat pekerjaan yang merugikan keluarga mereka.
  2. Berdasarkan Undang - Undang. Bagi perusahaan yang tidak melakukan program keselamatan dan kesehatan kerja akan dijatuhi hukuman denda.
  3. Berdasarkan Alasan Ekonomi. Untuk mengurangi biaya terhadap kecelakaan kerja, keselamatan kerja sangat penting bagi perusahaan.
Tujuan Keselamatan Kerja :
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatn Kerja, bahwa tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, lokasi kerja dan lingkungan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber produksi sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini tentu akan menjadi faktor tujuan yang penting apabila kesehatan pegawai buruk yang mengakibatkan turunnya target pekerjaan serta turunnya demotivasi kerja.

Penyebab Kecelakaan Kerja :
Setiap tenaga kerja mempunyai cara tersendiri untuk melindungi diri terhadap ancaman, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja untuk menunjang pekerjaannya, misal dengan memakai masker saat flu, menunda bepergian ketika sedang pandemi maupun menjaga kebersihan.kenyamanan ruangan kerja dan lingkungan kerja. Menurut Budiono (2003), faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
  1. Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai harus disesuaikan dengan kemampuannya.
  2. Kapasitas Kerja. Kapasitas Kerja yang bergantung pada tingkat Pendidikan, Keterampilan, Kesehatan Jasmani, Ukuran Tubuh Ideal dan Keadaan Gizi dll.
  3. Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupu psikososial.
Sehubungan dengan hal tersebut, kecelakaan kerja dapat dicegah dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari Hazard Identification, Risk Assessment dan Risk Control.

1. Identifikasi Bahaya (Hazard Identification)
Menurut Suardi, kategori bahaya adalah bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan, bahaya biologi dan bahaya psikologi.

2. Penilaian Resiko (Risk Assessment)
Proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dari proses dan operasi. Penilaian dalam risk assessment yaitu likehood dan severity. Likehood menunjukkan seberapa mungkin kecelakaan terjadi, Severity menunjukkan seberapa parah dampak kecelakaan kerja tersebut. Nilai dari likehood dan severity akan digunakan untuk menentukan risk rating, dimana risk rating adalah nilai tingkat resiko yang akan terjadi (AS/NZS)/ Acuan dapat dilihat pada tabel dibawah :

Tabel 1 Skala "Likehood" pada standart AS/NZS 4360



Tabel 2 Skala "Sevetiry" pada standart AS/NZS 4360



Tabel 3 Skala "Risk Rating" pada standart AS/NZS 4360


3Pengendalian Resiko (Risk Control)
Cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat pada lingkungan kerja. Potensi bahaya tersebut dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas terlebih dahulu yang kemudian dapat membantu dalam pengendalian Hirarc pengendelian resiko menurut OHSAS 18001 yang terdiri dari : 
  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Engeering Control
  • Administrasi
  • Alat Pelindung Diri (APD)

Menurut Sutrisno dan Ruswanti (2007), prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintah dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
  • Adanya APD di tempat kerja.
  • Adanya manual book penggunaan alat atau tanda peringatan bahaya.
  • Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Adanya tempat kerja yang aman sesuai SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja) antara lain tempat kerja yang steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap/gas, radiasi, getaran mesin, peralatan, kebisingan, aman dari arus listrik, lampu penerangan yang memadahi, bentilasi dan sirkulasi udara yang seimbang.
  • Adaya penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  • Adanya sarana dan prasarana lengkap di tempat kerja.
  • Adanya kesadaran dalam menerapkan K3.
  • Adanya pendidikan dan pelatihan tentang K3
KESIMPULAN
K3 merupakan upaya menciptakan tempat kerja dan suasana kerja yang aman, nyaman untuk mencapai produktifitas. Untuk menghindari kecelakan kerja, maka K3 mutlak harus dilaksanakan di semua jenis bidang pekerjaan baik perusahaan/instansi swasta maupun pemerintah. Budaya hidup sehat dan juga melakukan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku yang kurang sehat. Kebiasaan ini harus diikuti oleh seluruh tenaga kerja atau yang lainnua dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Tersedianya fasilitas, sarana dan prasarana juga meningkatkan probabilitas Kesehatan Kerja.



Referensi

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

Moekijat. 2004. Manajemen Lingkungan Kerja. Bandung: Mandar Maju.

Budiono, M. Sugeng. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Semarang: UNDIP.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Jakarta: PT, Rineka Cipta

Sutrisno, Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : Galia

OHSAS 18001 : 2007. Occupational Health and Safety Management System – Guideline For Implementation of OHSAS 18001

Standard Australia License. (1999).AZ/NZS 4360 : 1999 Risk Managementin Security Risk Analysis, Brisbane, Austalia, ISMCPI

Indonesia. Undang-undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Kesehatan.

Indonesia. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

0 Response to "PENTINGNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA"

Posting Komentar