MACAM - MACAM KONTRAK KERJA YANG HARUS KALIAN PAHAMI
PENGERTIAN KONTRAK KERJA KARYAWAN
Kontrak kerja karyawan ialah sebuah perjanjian atau kesepakatan antara calon karyawan dan pemilik perusahaan yang disampaikan secara tertulis atau lisan. Dalam kesepakatan ini tertulis banyak hal dari syarat kerja, rincian hak dan kewajiban, jangka waktu kerjasama antara karyawan dan perusahaan yang terkait.
Perusahaan wajib memberikan kontrak atau kesepakatan kerja untuk masing - masing karyawan yang akan dipekerjakan. Kesepakatan kontrak kerja akan dianggap sah apabila kedua belah pihak menyetujui tanpa adanya paksaan dengan ditandai adanya tanda tangan hitam diatas putih.
DASAR HUKUM KONTRAK KERJA KARYAWAN
Pada pengesahan peraturan terbaru tentang ketenagakerjaan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja tentang penghapusan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 yang berisi kebijakan berupa batasan waktu kontrak kerja selama 2 tahun yang bisa diperpanjang selama 1 tahun. Dan apabila karyawan telah menyelasikan masa kontrak selama 3 tahun, perusahaan wajib menjadikannya karyawan tetap.
Setelah aturan tersebut dihapus, maka perusahaan dapat melakukan kontrak kerja pada karyawan dengan jangka waktu selama mungkin. Kebijakan tersebut akan memberikan keuntungan untuk perusahaan, karena sebelum karyawan melakukan resign perusahaan tidak wajib memberikan pesangon.
KONTRAK KERJA YANG SAH MENURUT UNDANG - UNDANG
Pada UU Hukum Perdata Pasal 1320 yang telah disebutkan bahwa dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat antara lain :
- Kesepakatan disetujui kedua belah pihak yang saling mengikat.
- Mampu membuat ikatan dengan hukum yang berlaku.
- Memiliki suatu pokok persoalan.
- Tidak mengandung unsur terlarang.
Dalam kontrak kerja karyawan harus disebutkan beberapa informasi diantaranya :
- Nama perusahaan, alamat, serta jenis usaha.
- Identitas karyawan (jenis kelamin, umur, alamat dll)
- Jenis pekerjaaan karyawan.
- Besarnya upah dan pelaksanaan pembayaran.
- Hak dan kewajiban perusahaan.
- Hak dan kewajiban karyawan.
- Periode masa kontrak.
- Tempat dan waktu dilakukannya perjanjian kerja.
- Tanda tangan kedua belah pihak.
JENIS KONTRAK KERJA KARYAWAN
1. KARYAWAN TETAP (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dibuat untuk karyawan tetap. Pada umumnya karyawan tetap akan menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan dan biasanya ada aturan pensiun dan sejenisnya. Pada masa ini perusahaan wajib membayar upah karyawan minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).
2. KARYAWAN TIDAK TETAP (PKWT)
Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat untuk calon karyawan tidak tetap. Bagi karyawan dengan jenis kontrak ini tidak ada masa percobaan yang ditetapkan maksimal 1 tahun dengan masa perpanjangan selama 3 kali. Faktor yang paling penting dari jenis kontrak ini ialah bukti fisik kontrak dan hal yang membuatnya sah secara aturan hukum seperti tanda tangan yang bersangkutan diatas materai.
3. KARYAWAN LEPAS (FREELANCER)
Perjanjian dengan seorang tenaga kerja lepas yang memiliki ikatan pegawai tidak tetap dengan ikatan dan aturan yang bebas. Pada umumnya bekerja yang kurng dari 8 jam perhari atau kurang dari 40 dalam seminggu. Namun akan lebih baik jika hak dan kewajiban kedua belah pihak ditulis dalam dokumen tertulis yang sudah disepakati.
4. OUTSOURCING
Perjanjian kerja yang melibatkan pihak agensi atau perusahaan penyedia layanan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan untuk menghemat anggaran pada proses rekruitment dan pelatihan terhadap calon karyawan. Pada jenis kontrak kerja karyawan jenis ini diterapkan oleh perusahaan yang membutuhkn tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Kemudian perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan mebuat kontrak PKWT secara terpisah dengan tenaga kerja tersebut.
SITUASI YANG DAPAT MENGAKHIRI KONTRAK KERJA
Pada UU Cipta Kerja pasal 61 disebutkan adanya beberapa keadaan yang dapat menjadikan kontrak kerja karyawan berakhir, antara lain :
- Karyawan meninggal dunia.
- Berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Sudah menyelesaikan suatu project atau pekerjaan tertentu.
- Terdapat putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian konflik hubungan indutrial yang punya kekuatan hukum.
- Terdapat keadaan tertentu yang tertulis pada kontrak kerja yang menyebabkan berakhirnya hubungan kontrak kerja.
0 Response to "MACAM - MACAM KONTRAK KERJA YANG HARUS KALIAN PAHAMI"
Posting Komentar